Jumat, 21 Januari 2011

TOPDEH.Com Situs Penghasil Rupiah

TOPDEH.COM adalah situs bisnis online hanya untuk anak bangsa Indonesia. kalau berbicara bisnis online pasti banyak bersliwuren di internet. dimulai dari jenisnya dan juga tingkat kesulitannya. tapi ini tidak tergolong sulit menurut saya. karena ini hanya mengajak teman-teman kamu untuk ikut bergabung melalui link kamu. Bisnis ini tergolong dalam jenis PPL atau Pay Per Lead.

TOPDEH.COM akan membayar kamu Rp.25 setiap member yang menjadi referral kamu. Maksimal sampai level 20.

Seiring perkembangan penggunaan internet khususnya indonesia, semakin banyak pula situs-situs penghasil uang. dan salah satunya adalah TOPDEH.COM. Bagi kamu yang suka mencari rejeki melalui internet saya rasa tidak ada salahnya untuk mendaftar di TOPDEH.COM. Mumpung masih baru gan... peluang menjadi leader sangatlah terbuka.

untuk syarat mendaftar di TOPDEH.COM, sbb :
  • Berdomisili di negara kita Indonesia Raya.
  • Berumur min 17 tahun.
  • Memiliki handphone.
  • Bisa internetan dan suka ngeblog dan sosial network.
cara mendaftar di TOPDEH.COM :
  • Silahkan mendaftar disini TOPDEH.COM (Biaya pendaftaran GRATIS).
  • Lengkapilah data-data kamu di form pendaftaran secara lengkap dan benar (jangan ID palsu)
  • Setelah mengirim formuilr pendaftaran, kamu akan mendapatkan SMS dari TOPDEH.COM yang berisi kode aktivasi akun.
  • Silahkan kamu login ke member area dan aktifkan ID kamu dengan memasukkan kode aktivasi tersebut.
Keuntungan jika menjadi member TOPDEH.COM :
  • Biaya Pendaftaran Rp. 0,- alias G R A T I S alias Gak Bayar.
  • Kamu akan mendapatkan replika web-nya untuk mengembangkan bisnis kamu ( http://www.topdeh.com/?id=ID_kamu )
  • Minimal transfer ke rekening kamu hanya Rp. 50.000,-
  • Gak perlu Withdraw, pokoknya kalau sudah tercapai Rp.50.000 langsung dikirim hari itu juga, gak perlu nunggu berhari-hari.
  • Kamu berhak mendapatkan fasilita lainnya, seperti download ebook, download software gratis, dll.
Ayo gan, segera gabung dan jangan tunggu terlalu lama.. mumpung kesempatan menjadi leader masih terbuka lebar.. karena situs TOPDEH.COM masih baru. jangan lupa gabung dengan saya ya.?

Info Lengkapnya Kunjungi : http://www.TopDeh.com/?id=10026866

Senin, 10 Januari 2011

BAB XI. PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME

Kelompok 2
1 KA 24

A. Perbedaan Kepentingan
Hidup bermasyarakat adalah hidup dengan berhubungan baik antara dihubungkan dengan menghubungkan antara individu-individu maupun antara kelompok dan golongan. Hidup bermasyarakat juga berarti kehidupan dinamis dimana setiap anggota satu dan lainnya harus saling memberi dan menerima. Anggota memberi karena ia patut untuk memberi dan anggota penerima karena ia patut untu menerima. Ikatan berupa norma serta nilai-nilai yang telah dibuatnya bersama diantara para anggotanya menjadikan alat pengontrol agar para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan yang telah disepakati itu.
Rasa solider, toleransi, tenggang rasa, tepa selira sebagai bukti kuatnya ikatan itu. Paa diri setiap anggota terkandugn makna adanya saling ikut merasakan dan saling bertanggungjawab paa setiap sikap tindak baik megnarah kepada yang hang positif maupun negative. Sakit anggota masyarakat satu akan dirasakan oleh anggota lainnya. Tetapi disamping adanya suatu harmonisasi, disisi lain keadaan akan menjadi sebaliknya. Bukan harmonisasi ditemukan, tetapi disharmonisasi. Bukan keadaan organisasi tetapi disorganisasi.
Sering kita temui keadaan dimasyarakat para anggotanya pada kondisi tertentu, diwarnai oleh adanya persamaan-persamaan dalam berbagai hal. Tetapi juga didapati perbedaan-perbedaan dan bahkan sering kita temui pertentangan-pertentangan. Sering diharapkan panas sampai petang tetapi kiranya hujan setengah hari, karena sebagus-bagus nya gading akan mengalami keretakan. Itulah sebabnya keadaan masyarakat dan Negara mengalami kegoyahan-kegoyahan yang terkadang keaaan tidak terkendali dan dari situlah terjadinya perpecahan.. Sudah tentu sebabnya, misalnya adanya pertentangan karena perbedaan keinginan. Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping adanya persamaan kepentingan. Bila perbedaan kepentingan itu terjadi pada kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideology tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas.

B. Diskriminasi dan Etnosentrisme
1. Diskriminasi
Diskriminasi adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Sedangkan pengertian diskriminasi terhadap penyandang cacat atau difabel lebih didasarkan pada kondisi fisik atau kecacatan yang disandangnya. Masyarakat selama ini memperlakukan para difabel secara berbeda lebih didasarkan pada asumsi atau prasangka bahwa dengan kondisi difabel yang kita miliki, kita dianggap tidak mampu melakukan aktifitas sebagaimana orang lain pada umumnya. Perlakuan diskriminasi semacam ini dapat dilihat secara jelas dalam bidang lapangan pekerjaan. Para penyedia lapangan pekerjaan kebanyakan enggan untuk menerima seorang penyandang cacat sebagai karyawan. Mereka berasumsi bahwa seorang penyandang cacat tidak akan mampu melakukan pekerjaan seefektif seperti karyawan lain yang bukan difabel. Sehingga bagi para penyedia lapangan kerja, mempekerjakan para difabel sama artinya dengan mendorong perusahaan dalam jurang kebangkrutan karena harus menyediakan beberapa alat bantu bagi kemudahan para difabel dalam melakukan aktifitasnya.
2. Etnosentrisme
Setiap suku bangsa atau ras tertentu akan memiliki ciri khas kebudayaan, yang sekaligus menjadi kebanggaan mereka. Suku bangsa, ras tersebut dalam kehidupan sehari-hari bertingkah laku sejalan dengan norma-norma, nilai-nilai yang terkandung dan tersirat dalam kebudayaan tersebut.
Suku bangsa, ras tersebut cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai salah ssesuatu yang prima, riil, logis, sesuai dengan kodrat alam dan sebaginya. Segala yang berbeda dengan kebudayaan yang mereka miliki, dipandang sebagai sesuatu yang kurang baik, kurang estetis, bertentangan dengan kodrat alam dan sebagainya. Hal-hal tersebut di atas dikenal sebagai ETNOSENTRISME, yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang universal, dan sikap yang demikian biasanya dilakukan secara tidak sadar. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecendrungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes. Akibatnya etnosentrisme penampilan yang etnosentrik, dapat menjadi penyebab utama kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi Chauvinisme pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada zaman Nazi Hitler. Mereka merasa dirinya superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain, dan memandang bangsa-bangsa lain sebagai inferior, lebih rendah, nista dsb.

C. Pertentangan dan Ketegangan Dalam Masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik
2. Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.

Study Kasus
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, menegaskan diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan. Upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi perempuan harus menjadi agenda utama penegakan HAM.

Berbicara dalam peringatan puncak Hari Ibu ke-82 di Sasana Langen Budaya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (22/12), Linda memaparkan berdasarkan Human Developmen Report 2009, pemberdayaan perempuan di Indonesia bergerak ke arah positif.

Ini dilihat dari Indeks Pembangunan Gender Indonesia mengalami peningkatan dari 0,704 pada tahun 2004 menjadi 0,726 pada tahun 2007. Indikator lainnya adalah Pemberdayaan Gender, yakni untuk mengukur partisipasi perempuan di bidang politik dan pengambil keputusan. Selain itu juga tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan rata-rata upah di sektor nonpertanian, yaitu meningkat dari 0,597 pada 2004 menjadi 0,623 tahun 2008.
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/12/22/153812-hapuskan-diskriminasi-perempuan

BAB X AGAMA DAN MASYARAKAT

Kelompok 2
1 KA 24

1. Fungsi Agama

Untuk mendiskusikan fungsi agama dalam masyarakat ada tiga aspek penting yang selalu dipelajari, yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Ketiga aspek tersebut merupakan kompleks fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam perilaku manusia, sehingga timbul pertanyaan, sejauh mana fungsi lembaga agama dalam memelihara sistem, apakah lembaga agama terhadap kebudayaan sebagai suatu sistem, dan sejauh manakah agama dalam mempertahankan keseimbangan pribadi melakukan fungsinya. Pertanyaan itu timbul sebab, sejak dulu sampai saat ini, agama itu masih ada dan mempunyai fungsi, bahkan memerankan sejumlah fungsi.
Sebagai kerangka acuan penelitian empiris, teori fungsional memandang masyarakat sebagai suatu lembaga sosial yang seimbang. Manusia mementaskan dan menolakan kegiatannya menurut norma yang berlaku umum, peranan serta statusnya. Lembaga yang demikian kompleks ini secara keseluruhan merupakan sistem sosial, di mana setiap unsur dari kelembagaan itu saling tergantung dan menentukan semua unsur lainnya. Perubahan salah satu unsur akan mempengaruhi unsur lainnya, dan akhirnya mempengaruhi kondisi sistem keseluruhan. Dalam pengertian lembaga sosial yang demikian, maka agama merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang telah terlembaga.
Teori fungsional dalam melihat kebudayaan pengertiannya adalah, bahwa kebudayaan itu berwujud suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sistem sosial yang terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia-manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan lain, setiap saat mengikuti pola-pola tertentu berdasarkan adat tata kelakuan, bersifat kongkret terjadi di sekeliling.
Aksioma teori fungsional agama adalah, segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya, karena agama sejak dulu sampai saat ini masih ada, mempunyai fungsi, dan bahkan memerankan sejumlah fungsi.

2. Pelembagaan Agama
Agama begitu universal, permanen (langgeng), dan mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, akan sukar memahami masyarakat. Hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah, apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur agama.
Dimensi ini mengindentifikasi pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengeta huan keagamaan di dalam kehidupan sehari-hari. Terkandung makna ajaran "kerja" dalam pengertian teologis.
Dimensi keyakinan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan dapat diterima sebagai dalil atau dasar analitis, namun hubungan-hubungan antara keempatnya tidak dapat diungkapkan tanpa data empiris.
Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954).


Study Kasus

Catatan pelanggaran HAM 2010 juga menyisakan kasus lama yang hingga kini masih berlangsung. Yakni, kekerasan terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah yang masih terus berlangsung di sejumlah daerah. Misalnya terjadi di Manislor Kuningan, Cisalad Bogor, Lombok NTB dan penyerangan Masjid Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus penyerangan jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, juga menambah panjang lembaran kasus HAM bernuansa konflik agama. Warga sekitar menolak pendirian tempat ibadah di lingkungannya sehingga berujung penusukan terhadap salah satu jemaat HKBP. Kekerasan dalam konteks agama erat kaitannya dengan fungsi penegakan hukum. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, polisi sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum semestinya bertindak tegas dalam masalah kekerasan.
http://news.okezone.com/read/2010/12/28/337/407944/potret-buram-ham-indonesia-sepanjang-2010