Minggu, 28 November 2010

BAB IX ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN KEMISKINAN

1 KA 24

Kelompok 2

1. 4 Hal Sikap Yang Ilmiah
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan objektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah. Bukan membahas tujuan ilmu, melainkan mendukung dalam mencapai tujuan ilmu itu sendiri, sehingga benar-benar objektif, terlepas dari prasangka pribadi yang bersifat subjektif. Sikap yang bersifat ilmiah itu meliputi empat hal:
a) Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif.
b) Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
c) Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap alat indera dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
d) Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori, maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
Permasalahan ilmu pengetahuan meliputi arti sumber, kebenaran pengetahuan, serta sikap ilmuwan itu sendiri sebagai dasar untuk langkah selanjutnya. Ilmu pengetahuan itu sendiri mencakup ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan, dan sebagai apa yang disebut generic meliputi segala usaha penelitian dasar dan terapan serta pengembangannya. Penelitian dasar bertujuan utama menambah pengetahuan ilmiah, sedangkan penelitian terapan adalah untuk menerapkan secara praktis pengetahuan ilmiah. Pengembangan diartikan sebagia penggunaan sistematis dari pengetahuan yang diperoleh penelitian untuk keperluan produksi bahan-bahan, cipta rencana sistem metode atau proses yang berguna, tetapi yang tidak mencakup produksi atau engineeringnya (Bachtiar Rifai, 1975).
Dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan tersebut, perlu diperhatikan hambatan sosialnya. Bagaimana konteksnya dengan teknologi, dan kemungkinan untuk mewujudkan suatu perpaduan dan pertimbangan moral dan ilmiah. Sebab manusia tidak selalu sadar akan hal ini, dan manusia yang paling sederhana pun hanya menerima informasi mengenai kemungkinan yang dihasilkan oleh penelitian-penelitian sebelumnya.
Contoh sederhana tapi mendalam terjadi pada masyarakat mitis. Dalam masyarakat tersebut ada kesatuan dari pengetahuan (mitis) dan perbuatan (sosial), demikian pula hubungan sosial di dalam suku dan kewajiban setiap individu sudah terang. Argumen ontologis, kalau meminjam teori Plato, artinya berteori tentang wujud atau hakikat yang ada. Keadaanya sekarang sudah berkembang sehingga manusia sudah mampu membedakan antara ilmu pengetahuan dengan etika dalam suatu sikap yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Alasan lain untuk mengintegrasikan kedua bidang tersebut ialah karena dalam perkembangan ilmu-ilmu modern, pengetahuan manusia telah mencapai lingkupnya yang paling luas, dimulai dengan pikiran ontologis, kemudian mengambil jarak terhadap alam sekitarnya. Alam dipelajari, direnggut, dan digauli, rahasia-rahasianya dimanfaatkan bagi manusia. Timbul kesan seolah-olah pengetahuan ilmiah merupakan suatu tujuan sendiri (ilmu demi ilmu). Bahkan ada ilmu pengetahuan murni, jadi lepas dari apa yang ada di luar ruang lingkup ilmu, lepas dari masyarakat dan hidup sehari-hari. Di sini manusia berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebaikan dan kejahatan, kesadaran politik, nilai-nilai religius, dan sebagainya. Oleh pandangan ini, kaidah etis beserta nilai-nilainya dicap sebagai soal-soal ekstra ilmiah (di luar bidang ilmu).
Sekarang tidak dapat netral dan bersikap netral lagi terhadap penyelidikan ilmiah. Karena manusia hidup dalam satu dunia, hasil ilmu pengetahuan dapat membawa kepada malapetaka yang belum pernah kita bayangkan sehingga perlu etika ilmu pengetahuan sebagai satu-satunya jalan keluar. Lebih lanjut diakui oleh filsafat modern, bahwa manusia dalam pekerjaan ilmiahnya tidak hanya bekerja dengan akal budinya, melainkan dengan seluruh eksistensinya, dengan seluruh keadaannya, dengan hatinya, dengan pancainderanya sehingga manusia, dalam mengambil keputusannya, membuat pilihannya terlebih dahulu, mendapat pertimbangan dengan ajaran agama, dan nilai-nilai atau norma kesusilaan. Konteks ilmu dengan ajaran agama dalam rangka meningkatkan ilmuwan itu sendiri sejajar dengan orang-orang yang beriman pada derajat yang tinggi, sebagai pemegang amanat, dan akan tetap memperoleh pahala.
Ilmu pengetahuan sekarang menghadapi kenyataan kemiskinan, yang pada hakikatnya tidak dapat melepaskan diri dari kaitannya dengan ilmu ekonomi karena kemiskinan merupakan persoalan ekonomi yang paling elementer, di mana kekurangan dadpat menjurus kepada kematian. Tetapi di lain pihak ekonomi sekarang berada pada puncak kegemilangan intelektual, banyak menggunakan penilaian matematis dan usaha pembuatan model matematis yang merupakan usaha yang amat makmur (American Ekonomic Association). Dalam hal ini tentu ekonomi perlu menyajikan analisis yang relevan dengan kehidupan sehari-hari dengan bermacam-macam kadar asumsinya, sebab, apabila bertentangan dengan nilai-nilai atau etika yang hidup dalam masyarakat dan model-model yang dibangunnya tidak relevan, akan memberi kesan sebagai suatu ilmu yang mengajarkan keserakahan.
Maka sebagai gantinya dapat disodorkan apa yang disebut ekonomika etik (Prof. Dr. Ace Partadiredja, "Ekonomik Etik", pada pengukuran Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogya, 1981).
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuk. MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Pondok Cina, Depok, 27 Oktober 1996

Studi Kasus :
Ahad 17 Oktober kemarin diperingati sebagai Hari Anti Kemiskinan. Sebagai salah satu fenomena sosial yang dihadapi oleh semua negara, kemiskinan merupakan bagian dari agenda pembangunan yang tak henti-hentinya menjadi wacana dan diskursus yang ramai didiskusikan oleh berbagai kalangan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sampai Maret 2010 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta jiwa atau sekitar 13,3 persen dari jumlah penduduk. Angka ini mengalami penurunan 1,51 juta jiwa dibanding tahun Maret 2009 yang mencapai 32,53 juta orang.
Selain itu,jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penurunan 0,81 juta jiwa atau 11,10 juta orang sampai Maret (2010) dari 11,91 juta di Maret 2009. Demikian halnya di daerah perdesaan telah mengalami penurunan 0,69 juta jiwa, atau dari 20,62 juta (Maret 2009) menjadi hanya 19,93 juta jiwa tahun ini.
http://metronews.fajar.co.id/read/107637/19/kemiskinan-dan-mitos-pembangunan

Opini :

Pendidikan yang mahal dan pendidikan yang rendah adalah salah satu penyebab kemiskinan.karena kemiskinan merupakan persoalan ekonomi yang paling elementer. Namun, angka kemiskinan mulai menurun dengan seiringnya ekonomi sekarang berada pada puncak ke gemilangan ilmu intelektual.

BAB VIII PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRSASI MASYARAKAT

1 KA 24

Kelompok 2

1. Kepentingan Individu Untuk Memperoleh Harga Diri
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.
Harga diri individu mempunyai pengaruh yang kuat terhadap perilaku yang ditampilkannya. Mc Dougall (1926) mengemukakan harga diri merupakan pengatur utama perilaku individu atau merupakan pemimpin bagi semua dorongan. Kepadanya bergantung kekuatan pribadi, tindakan dan integritas diri.
Rosenberg (Gilmore, 1974) mengemukakan karakteristik individu yang memiliki harga diri mantap yaitu memiliki kehormatan dan menghargai diri sendiri seperti adanya. Sebaliknya, individu yang memiliki harga diri rendah cenderung memiliki sikap penolakan diri, kurang puas terhadap diri sendiri, dan merasa rendah diri.
Harga diri merupakan salah satu kebutuhan penting manusia. Maslow dalam teori hierarki kebutuhannya menempatkan kebutuhan individu akan harga diri sebagai kebutuhan pada level puncak, sebelum kebutuhan aktualisasi diri. Dikemukakannya, most normal people have a need for self respect or self esteem and the esteem of others (Jordan et.al., 1979).
Balnadi Sutadipura (1983) menyebutkan bahwa kebutuhan harga diri merupakan kebutuhan seseorang untuk merasakan bahwa dirinya seorang yang patut dihargai dan dihormati sebagai manusia yang baik. Hal senada dikemukakan Abdul Aziz Ahayadi (1985) bahwa kebutuhan harga diri sebagai kebutuhan seseorang untuk dihargai, diperhatikan dan merasa sukses. Dari kedua pendapat di atas dapat dimaknai, bahwa setiap individu normal pasti berharap dan menginginkan dapat merasakan hidup sukses, dihormati dan dihargai sebagai manusia.
Pentingnya pemenuhan kebutuhan harga diri individu, khususnya pada kalangan remaja, terkait erat dengan dampak negatif jika mereka tidak memiliki harga diri yang mantap. Mereka akan mengalami kesulitan dalam menampilkan perilaku sosialnya, merasa inferior dan canggung. Namun apabila kebutuhan harga diri mereka dapat terpenuhi secara memadai, kemungkinan mereka akan memperoleh sukses dalam menampilkan perilaku sosialnya, tampil dengan kayakinan diri (self-confidence) dan merasa memiliki nilai dalam lingkungan sosialnya (Jordan et. al. 1979).
http://nurulfikri.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=198:harga-diri-catid=47:pendidikan&Itemid=137

STUDY KASUS
Harga diri adalah penilaian tentang pencapaian diri dengan menganalisa seberapa jauh perilaku sesuai dengan ideal diri, ( Keliat B.A , 1992 ). Harga diri rendah adalah evaluasi diri dan perasaan tentang diri atau kemampuan diri yang negatif, dapat secara langsung atau tidak langsung di ekspresikan.

Harga diri rendah berhubungan dengan koping individu tidak efektif, koping merupakan respon pertahanan individu terhadap suatu masalah. Jika koping itu tidak efektif maka individu tidak bisa mencapai harga dirinya dalam mencapai suatu perilaku.

Harga diri merupakan penilaian seseorang terhadap dirinya, individu dengan harga diri rendah akan merasa tidak mampu , tidak berdaya, pesimis dapat menghadapi kehidupan, dan tidak percaya pada diri sendiri. Untuk menutup rasa tidak mampu individu akan banyak diam, menyendiri, tidak berkomunikasi dan menarik diri dari kehidupan sosial.
http://rahman-alfatah.blogspot.com/2010/03/laporan-pendahuluan-ii-i.html

Opini :

Nilai harga diri seseorang tergantung bagaimana sikap seseorang dan berprilaku di lingkungan atau di tempatnya tinggal, karena Harga diri mulai terbentuk sejak anak-anak, ketika anak-anak berhadapan dengan dunia luar dan berinteraksi dengan orang-orang di lingkungan sekitarnya. Interaksi menimbulkan akannya kesadaran dirinya sendiri. Hal tersebut membentuk individu dirinya sebagai orang yang berharga sehingga individu mempunyai perasaan harga diri.

Angga ferry Sutanto

1 KA 24

17109165

BAB VII MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

1 KA 24

Kelompok 2

A. Dua Tipe Masyarakat
Apabila kita berbicara tentang masyarakat, terutama jika kita mengemukakannya dari sudut antropologi, maka kita mempunyai kecenderungan untuk melihat 2 tipe masyarakat :
1. Satu masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
2. Masyarakat yang sudah kompleks. yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang. karena ilmu pengetahuan modern sudah maju, teknologi maju. sudah mengenal tulisan, satu masyarakat yang sukar diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.
Sebenarnya pembagian masyarakat dalam 2 tipe itu hanya untuk keperluan penyelidikan saja. Dalam satu masa sejarah antropologi, masyarakat yang sederhana itu menjadi obyek penyelidikan dari antropologi, khususnya antropologi sosial. Sedang masyarakat yang kompleks, adalah terjadi obyek penyelidikan sosiologi.
Sekarang ruang lingkup penyelidikan antropologi dan sosiologi tidak mempunyai batas-batas yang jelas. Hanya pada metode-metode penyelidikan ada beberapa perbedaan. Antropologi sosial mengarahkan penyelidikannya ke arah perkotaan, sedang sosiologi melebarkan studinya ke daerah pedesaan. Sebenarnya dua tipe masyarakat itu berbeda secara gradual saja, bukan secara prinsipil.

B. Ciri-Ciri Masyarakat Kota
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Kegiatan-kegiatan keagamaan hanya setempat di tempat-tempat peribadatan, seperti : di masjid, gereja. Sedangkan di luar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkungan ekonomi, perdagangan. cara kehidupan demikian mempunyai kecenderungan ke arah keduniawian, bila dibandingkan dengan kehidupan warga masyarakat desa yang cenderung ke arah keagamaan.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain. Yang terpenting di sini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan, paham politik, perbedaan agama, dan sebagainya.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata. Misalnya seorang pegawai negeri lebih banyak bergaul dengan rekan-rekannya daripada tukang-tukang becak, tukang kelontong atau pedagang kaki lima lainnya. Seorang sarjana ekonomi akan lebih banyak bergaul dengan rekannya dengan latar belakang pendidikan dalam ilmu ekonomi daripada dengan sarjana-sarjana ilmu politik, sejarah, atau yang lainnya. Begitu pula dalam lingkungan mahasiswa mereka lebih senang bergaul dengan sesamanya daripada dengan mahasiswa yang tingkatannya lebih tinggi atau rendah.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa. Pekerjaan para warga desa lebih bersifat seragam, terutama dalam bidang bertani. Oleh karena itu pada masyarakat desa tidak banyak dijumpai pembagian kerja berdasarkan keahlian. Lain halnya di kota, pembagian kerja sudah meluas, sudah ada macam-macam kegiatan industri, sehingga tidak hanya terbatas pada satu sektor pekerjaan. Singkatnya, di kota banyak jenis-jenis pekerjaan yang dapat dikeriakan oeh warga-warga kota, mulai dari pekerjaan yang sederhana sampai pada yang bersifat teknologi.
5. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang tyeliti sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar. Hal ini sering menimbulkan pertentangan antara golongan tua dengan golongan muda. Oleh karena itu golongan muda yang belum sepenuhnya terwujud kepribadiannya, lebih sering mengikuti pola-pola baru dalam kehidupannya.

C. Perbedaan Antara Desa Dan Kota
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri-ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk;
2) lingkungan hidup;
3) mata pencaharian;
4) corak kehidupan sosial;
5) stratifikasi sosial;
6) mobilitas sosial;
7) pola interaksi sosial;
8) solidaritas sosial; dan
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.

Meskipun tidak ada ukuran pasti, kota memiliki penduduk yanag jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa. Hal ini mempunyai kaitan erat dengan kepadatan penduduk, yaitu jumlah penduduk yang tinggal pada suatu luas wilayah tertentu, misalnya saja jumlah per KM " (kilometer persegi) atau jumlah per hektar. Kepadatan penduduk ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap pola pembangunan perumahan. Di desa jumlah penduduk sedikit, tanah untuk keperluan perumahan cenderung ke arah horisontal, jarang ada bangunan rumah bertingkat. Jadi karena pelebaran samping tidak memungkinkan maka untuk memenuhi bertambahnya kebutuhan perumahan, pengembangannya mengarah ke atas.
Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan di perkotaan. Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas. Udaranya bersih, sinar matahari cukup, tanahnya segar diselimuti berbagai jenis tumbuh-tumbuhan dan berbagai satwa yang terdapat di sela-sela pepohonan, di permukaan tanah, di rongga-rongga bawah tanah ataupun berterbangan di udara bebas. Air yang menetes, merembes atau memancar dari sumber-sumbernya dan kemudian mengalir melalui anak-anak sungai mengairi petak-petak persawahan. Semua ini sangat berlainan dengan lingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal. Bangunan-bangunan menjulang tinggi saling berdesak-desakan dan kadang-kadang berdampingan dan berhimpitan dengan gubug-gubug liar dan pemukiman yang padat.
Udara yang seringkali terasa pengap, karena tercemar asap buangan cerobong pabrik dan kendaraan bermotor. Hiruk-pikuk, lalu lalang kendaraan ataupun manusia di sela-sela kebisingan yang berasal dariberbagai sumber bunyi yang seolah-olah saling berebut keras satu sama lain. Kota sudah terlalu banyak mengalami sentuhan teknologi, sehingga penduduk kota yang merindukan alam kadang-kadang memasukkan sebagian alam ke dalam rumahnya, baik yang berupa tumbuh-tumbuhan, bahkan mungkin hanya gambarnya saja.


Harwantiyoko dan Neltje F. Katuk. MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Penerbit Gunadarma. Pondok Cina, Depok, 1996.


Study Kasus
Melihat dari berbagai aspek yang ada, baik kita lihat secara langsung ataupun melalui media informasi, baik cetak maupun media elektronik, bahwa betapa fenomena hidup yang ada dipedesaan mulai mengalami pergeseran nilai, norma serta adat istiadat yang tidak lagi dihiraukan oleh banyak penduduk desa yang ingin merasa kehidupannya berubah, baik ekonomi maupun status sosialnya.
Serta fenomena kehidupan perkotaan yang mempunyai motto hidup “Biar tekor asal Tersohor” menjadi sebuah gaya hidup serba boleh, walaupun itu melabrak norma-norma hukum lebih-lebih norma agama.


http://www.gudangmateri.com/2010/04/masyarakat-desa-dan-masyarakat-kota.html

Opini :

Menurut saya, kita tidak boleh terpengaruh oleh hal-hal seperti itu, karena itu dapat merusak norma - norma yang berlaku di masyarakat

BAB VI. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1KA24

KELOMPOK 2

1. PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM KESAMAAN DERAJAT

Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:

a) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakatnya terbagi ke dalam:
1) Kasta Brahmana, merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.

2) Kasta Ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.

3) Kasta Waisya, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.

4) Kasta Sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.

5) Paria, adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya. Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat yang berdasarkan realism. (seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang).

b) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Terbuka

Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “achieved status”.

Dalam hubungannya dengan pembangunan masysarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bias jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah.

2. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit dari pada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnyaaspek ekonomi, atau aspek politk saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas (Upper Class) dan kelas bawah (Lower Class).
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (Upper Class), kelas menengah (Middle Class), dan kelas ke bawah (Lower Class).
c) Sementara itu ada pula sering kita dengar: kelas atas (Upper Class), kelas menengah (Middle Class), kelas menengah ke bawah (Lower Middle Class) dan kelas bawah (Lower Class).

Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya dari pada kelas menengah, demikian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian system pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk pyramid.

Beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

a) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini Aritoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah, dan melarat.

b) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan sebagai berikut, “Selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system berlapis-lapis dalam masyarakat”.

c) Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.

d) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut, “ Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama, jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan-peranan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu.

e) Karl Max di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Studi Kasus :

Sri Mulyani Salat Bersama Warga RI di Washington
September 11, 2010 by dimas


WASHINGTON DC (Pos Kota) – Sholat Idul Fitri bersama warga Indonesia di Washington, bertambah meriah tahun ini dengan kehadiran dubes baru dan Sri Mulyani. Sekitar 2.000 warga Indonesia yang tinggal di Washington dan sekitarnya melaksanakan salat Ied, yang dilanjutkan dengan halal bihalal.

“Sesudah pindah, ini lebaran pertama saya. Saya rasa meriah sekali dan penuh. (Jumlah jemaah) lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, menurut saya, sewaktu saya di sini dulu,” kata Sri Mulyani.
Warga yang hadir pun setuju, suasana perayaan hari Idul Fitri di antara komunitas Indonesia, semakin lama semakin meriah. “Alhamdulillah,” ujar Amin Hasan dan keluarga yang hadir di tempat sholat.
Selain Sri Mulyani, salah seorang Direktur Pelaksana Bank Dunia yang juga mantan Menkeu, Sri Mulyani, turut hadir di antara jemaah Dino Patti Djalal, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang baru tiba di Washington.

Dino mengaku terkesan dengan suasana kekeluargaan warga Indonesia di tanah rantau. “Saya bangga hari ini menjadi orang indonesia di Amerika dan juga bangga dengan kinerja dan semangat warga Muslim kita di sini,” ujar Dino, sebagaimana dilaporkan VoA.

Selain halal bihalal, warga Indonesia mengisi perayaan Idul Fitri dengan berbagai acara baik bagi orang dewasa, remaja maupun anak-anak, seperti kasidahan dari ibu-ibu, nasyid oleh bapak-bapak, pembacaan puisi dan hiburan lainnya dari anak-anak dan remaja. (dms)
http://www.poskota.co.id/tag/sri-mulyani

Opini :

Menurut saya, tiap warga Negara berhak melakukan aktifitas ibadahnya dimanapun, Karena hal itu termasuk bentuk kebebasan beribadah. Dan itu merupakan hak setiap manusia.

BAB V. WARGANEGARA DAN NEGARA

1KA24

KELOMPOK 2

1. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu (KBBI, h. 973). Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.
Pada umumnya para pakar (termasuk di Indonesia) membedakan sumber hukum ke dalam kriteria Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.Sumber hokum formal antara lain :
a) Undang-undang (Statue), ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b) Kebiasaan (Costun ), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c) Keputusan hakim (Yurisprudensi), ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d) Traktaat ( Treaty) atau perjanjian internasional, ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e) Doktrin, adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.

2. PEMBAGIAN HUKUM
a) Menurut Sumbernya
v hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
v hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
v hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
v hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

b) Menurut Bentuknya
v Hukum tertulis
Ø Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ø Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
v Hukum tak tertulis

c) Menurut Tempat Berlakunya
v Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara
v Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
v Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
v Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

d) Menurut Waktu Berlakunya
v Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
v Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
v Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

e) Menurut Cara Mempertahankannya
v Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
v Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

f) Menurut Sifatnya
v Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
v Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

g) Menurut Wujudnya
v Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
v Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

h) Menurut Isinya
v Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
v Hukum public (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

Studi Kasus :
KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Sejak Munir dibunuh, kasus ini menjadi contoh sempurna wajah penegakan hukum di Indonesia Pasca era Orde Baru. Menjadi contoh bagaimana negara ini memperlakukan suatu kasus pelanggaran HAM, sebuah kejahatan yang melibatkan aparatus negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum yang seharusnya bekerja atas serangkaian kode-kode aturan pasti, ternyata masih juga bisa ditarik ke sana ke sini oleh kepentingan politik. Anehnya, komitmen politik sudah dinyatakan dan ditebar ke mana-mana, baik oleh Presiden SBY sendiri, maupun jajaran eksekutif di bawahnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, sampai Kepala BIN. Tapi komitmen itu tak membuat hukum dan keadilan menjadi realitas.

Publik sempat memiliki harapan tinggi dengan diterimanya usulan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur-unsur non-pemerintah. Meski demikian, hasil yang didapat sungguh minim, tidak sesuai seperti bobot pernyataan retoris pemerintah. Pasca kerja TPF, hanya satu orang yang bisa dibawa ke meja hijau, Pollycarpus, co-pilot PT Garuda, dengan logika dakwaan yang jauh dari pengungkapan pembunuhan konspiratif. Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat –dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta- yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara –atas tuntutan pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu- kemudian diubah secara drastis oleh Putusan Mahkamah Agung. Pollycarpus dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya bersalah atas menggunakan surat palsu. Hasil ini membuat upaya pengungkapan kasus ini kembali ke tangan Kepolisian RI, yang punya otoritas sebagai penyelidik dan penyidik. Hingga kini tidak juga ada tersangka baru yang berhasil diajukan ke meja hijau. Kasus Munir untuk sementara masuk dalam deret hitung kasus-kasus yang tak terselesaikan dan masuk ke dalam lingkaran impunitas.

http://www.kontras.org/munir/KEADILAN%20VERSUS%20KEPASTIAN%20HUKUM.pdf

Opini :

Hukum itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dan kepada siapa yang melanggar harus di hukum sesuai dengan UU yang berlaku. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut. Begitu juga penegak hukum harus tegas dalam menghukum kepada setiap orang yang tidak mau menaati kaidah hukum dan juga agar tidak memberi hukuman secara tebang pilih.

BAB IV. PEMUDA DAN SOSIALISASI

1KA24

KELOMPOK 2

1. INTERNALISASI, BELAJAR, DAN SPESIALISASI

Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

2. PROSES SOSIALISASI

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc

Studi Kasus :

beberapa waktu yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan banyaknya kejadian ledakan tabung gas, hal itu disebabkan ketidak tahuan para masyarakat mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam kegiatan menggunakan tabung gas tersebut,hal itu diakibatkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak yang terkait dalam hal ini PT. Pertamina kepada para pengguna tabung gas elpiji.

Opini :

Perbedaan antara proses internalisasi dan sosialisasi memang cukup terlihat karena proses internalisasi merupakan suatu proses yang datang dari sifat keturunan dan juga kepribadian seseorang itu sendiri.

Pada studi kasus diatas, letak permasalahannya adalah kurangnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, jika proses sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka dapat meminimalisir dampak yang diakibatkan karena kurangnya proses sosialisasi tersebut.
Sumber:
http://blog.binadarma.ac.id
http://widyo.staff.gunadarma.ac.id

BAB III. INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

1 KA 24

Kelompok 2

1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAAN

Dalam membahas pertumbuhan itu ada bermacam-macam aliran, namun pada garis besarnya dapat digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu:

a) Pendirian Nativistik

Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir.

Para ahli dari golongan ini menunjukkan berbagai kesempatan atau kemiripan antara orang tua dengan anaknya. Misalnya seorang ayah memiliki di bidang seni musik maka kemungkinan besar anaknya juga menjadi musisi atau penyanyi. Tetapi hal ini akan menimbulkan keragu-raguan apakah kesamaan yang ada antara orang tua dan anaknya benar-benar disebabkan oleh pembawaan sejak lahir karena adanya fasilitas-fasilitas atau hal-hal lain yang dapat memberikan dorongan kearah kemajuannya.

b) Pendirian Empiristik dan Environmentalistik

Pendirian ini berlawanan dengan peendapat nativistik. Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan, sedangkan dasar tidak berperanan sama sekali.

Pendirian ini menolak dasar dalam prtumbuhan individu dan lebih jauh menekankan pada lingkungan dan konsenkuensinya, hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan. Pendirian semacam ini biasa disebut pendirian yang environmentalistik. Sehingga dapat dikatakan bahwa pendirian ini pada hakikatnya adalah kelanjutan dari paham eemperisme.

Apabila konsepsi ini dapat tahan uji (benar) akan dihasilkan manusia-manusia ideal asalkan dapat disediakan kondisi yang dibutuhkan untuk usaha itu. Tetapi dalam kenyataannya sering dijumpai lain, banyak di antara anak-anak orang kaya atau orang pandai mengecewakan orang tuanya, karena tidak berhasil dalam belajar, walaupun fasilitas yang diperlukan telah tersedia secara lengkap dan sebalinya pada anak-anak dari orangtua yang kurang mampu sangat berhasil dalam belajar, walaupun fasilitas belajar yang dimiliki sangat minimal, jauh dari mencukupi.

Menurut faham ini di dalam pertumbuhan individu itu baik dasar maupun lingkungan kedua-duanya memegang peranan penting. Bakat atau dasar sebagai kemungkinanada pada masing-masing individu namun bakat dan dasar yang dipunyai itu perlu diserasikan dengan lingkungan yang dapat tumbuh dengan baik. Misalnya pada anak yang normal memiliki dasar atau bakat untuk berdiri tegak di atas kedua kaki, bila anak ini diasuh dalam lingkungan masyarakat manusia.

Disamping harus adanya dasar, juga perlu dipertimbangkan masalah kematangan (readiness), misalnya anak yang normal berusia enam bulan, walaupun anak tersebut hidup di antara manusia-manusia lain ada kemungkinkan juga anak itu tak akan dapat berjalan karena belum matanguntuk melakukan hal itu.

c) Pendirian Konvergensi Dari Interaksionisme

Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. suatu Modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu. Nampak lain dengan konsepsi konvergensi yang berpandangan oleh dasar (bakat) dan lingkungan.


Tahap Pertumbuhan Individu Berdasar Psikologi

Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut:

a) Masa Vital

Masa vital yaitu dari 0.0 sampai kira-kira 2.0 tahun. Pada masa vital ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Menurut Frued tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumbeer kenikmatan dan ketidaknikmatan.

b) Masa Estetik

Masa estetik dari umur 2.0 tahun sampai kira-kira 7.0 tahun. Masa ini dianggap sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Sebenarnya kata estetik diartikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera. Dalam masa ini pula tampak munculnya gejala kenakalan yang umumnya terjadi antara umur 3.0 tahun sampai umur 5.0 tahun. Anak sering menentang kehendak orang atau kadang-kadang menggunakan kata-kata kasar dengan sengaja melanggar apa yang dilarang dan tidak melakukan apa yang seharusnya untuk dilakukan.

c) Masa Intelektual

Masa intelektual atau masa keserasian bersekolah yaitu dari umur 7.0 tahun sampai kira-kira umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun. Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama, maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik dari pada masa-masa sebelumnya dan sesudahnya.

d) Masa Sosial/Remaja

Masa sosial/remaja kira-kira dari umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun sampai kira-kira umur 20.0 tahun atau 21.0 tahun. Masa ini merupakan masa ynag banyak menarik perhatian masyarakat, karena mempunyai sifat-sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Peranan manusia dewasa harus hidup dalam alam kultur dan harus dapat menempatkan dirinya di antara nilai-nilai (kultur) itu maka perlu mengenal dirinya sebagai pendukung maupun pelaksana nilai-nilai. Untuk iniliah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri, meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi yang dewasa.


2. PENGERTIAN FUNGSI KELUARGA

Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

Keluarga adalah unit atau satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat. Tidaklah dapat dipungkiri, bahwa sebenarnya keluarga mempunyai fungsi yang tidak hanya terbatas selaku penerus keturunan saja. Banyak hal-hal mengenai kepribadian yang dapat dirunut dari keluarga, yang pada saat-saat sekarang ini sering dilupakan orang. Perkembangan intelektual akan kesadaran lingkungan seorang individu seringkali dilepaskan dan bahkan dipisahkan dengan masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah sosial, karena kehilangan pijakan. Keluarga sudah seringkali kehilangan peranannya. Oleh karena itu adalah kebijaksanaan kalau dilihat dan dikembalikan peranan keluarga dan proporsi yang sebenarnya dengan skala prioritas yang pas.

DAFTAR PUSTAKA
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar, Edisi kedua cetakan pertama. Penerbit Gunadarma. Jakarta

Studi Kasus :

CIANJUR, (PRLM).- Tingginya Jumlah pekerja di bawah umur menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar para anak di bawah umur tersebut mendapatkan perlindungan.
"Trendnya secara Internasional memang mengalami penurunan hingga mencapai 11 persen. Tapi secara nasional masih cukup tinggi. Banyak anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan berbagai alasan. Salah satunya untuk membantu ekonomi keluarga," kata Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ir. Marwini, M.T. didampingi Pengawas Ketenagakerjaan, Bukti Naenggolan, S.Sos disela kegiatan sosialisasi norma perlindungan pekerja anak di Jawa Barat yang dilaksanakan di aula mess KONI Cianjur, Selasa (4/5).
Menurut Marwini, ada beberapa ketentuan bila mempekerjakan anak dibawah umur (18 tahun kebawah). Salah satu ketentuannya bahwa pekerja anak di bawah umur tersebut tidak boleh bekerja lebih dari tiga jam. Kendati hanya tiga jam, ketentuanya haknya harus dibayar sesuai dengan ketentuan pekerja dewasa.
"Untuk pekerja anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki tidak boleh mengangkat beban lebih dari 12 kg. Sedangkan untuk pekerja anak perempuan tidak boleh lebih dari 10 kg. Ini ketentuan dan diatur dalam Kepmen nomor 235 Tahun 2004, harus dilaksanakan," tegasnya.

Opini :


menurut saya, adanya pekerja dibawah umur ini adalah tidak berfungsinya keluarga, karena adanya perintah dari orang tua. Seharusnya anak-anak dibawah umur itu adalah belajar dan bermain bukannya bekerja, bekerja seharusnya diberikan oleh kepala keluarganya, namun karena alasan lain halnya dan juga faktor ekonomi lah yang membuat sebagian para pekerja dibawah umur tersebut tetap melakukan kegiatannya demi menyambung hidup keluarganya. 

sumber: ebook UNIV. GUNADARMA,