Minggu, 28 November 2010

BAB VI. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1KA24

KELOMPOK 2

1. PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM KESAMAAN DERAJAT

Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:

a) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakatnya terbagi ke dalam:
1) Kasta Brahmana, merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.

2) Kasta Ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.

3) Kasta Waisya, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.

4) Kasta Sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.

5) Paria, adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya. Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat yang berdasarkan realism. (seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang).

b) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Terbuka

Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “achieved status”.

Dalam hubungannya dengan pembangunan masysarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bias jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah.

2. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit dari pada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnyaaspek ekonomi, atau aspek politk saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas (Upper Class) dan kelas bawah (Lower Class).
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (Upper Class), kelas menengah (Middle Class), dan kelas ke bawah (Lower Class).
c) Sementara itu ada pula sering kita dengar: kelas atas (Upper Class), kelas menengah (Middle Class), kelas menengah ke bawah (Lower Middle Class) dan kelas bawah (Lower Class).

Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya dari pada kelas menengah, demikian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian system pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk pyramid.

Beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

a) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini Aritoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah, dan melarat.

b) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan sebagai berikut, “Selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system berlapis-lapis dalam masyarakat”.

c) Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.

d) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class” menyatakan sebagai berikut, “ Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama, jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan-peranan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu.

e) Karl Max di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Studi Kasus :

Sri Mulyani Salat Bersama Warga RI di Washington
September 11, 2010 by dimas


WASHINGTON DC (Pos Kota) – Sholat Idul Fitri bersama warga Indonesia di Washington, bertambah meriah tahun ini dengan kehadiran dubes baru dan Sri Mulyani. Sekitar 2.000 warga Indonesia yang tinggal di Washington dan sekitarnya melaksanakan salat Ied, yang dilanjutkan dengan halal bihalal.

“Sesudah pindah, ini lebaran pertama saya. Saya rasa meriah sekali dan penuh. (Jumlah jemaah) lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, menurut saya, sewaktu saya di sini dulu,” kata Sri Mulyani.
Warga yang hadir pun setuju, suasana perayaan hari Idul Fitri di antara komunitas Indonesia, semakin lama semakin meriah. “Alhamdulillah,” ujar Amin Hasan dan keluarga yang hadir di tempat sholat.
Selain Sri Mulyani, salah seorang Direktur Pelaksana Bank Dunia yang juga mantan Menkeu, Sri Mulyani, turut hadir di antara jemaah Dino Patti Djalal, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang baru tiba di Washington.

Dino mengaku terkesan dengan suasana kekeluargaan warga Indonesia di tanah rantau. “Saya bangga hari ini menjadi orang indonesia di Amerika dan juga bangga dengan kinerja dan semangat warga Muslim kita di sini,” ujar Dino, sebagaimana dilaporkan VoA.

Selain halal bihalal, warga Indonesia mengisi perayaan Idul Fitri dengan berbagai acara baik bagi orang dewasa, remaja maupun anak-anak, seperti kasidahan dari ibu-ibu, nasyid oleh bapak-bapak, pembacaan puisi dan hiburan lainnya dari anak-anak dan remaja. (dms)
http://www.poskota.co.id/tag/sri-mulyani

Opini :

Menurut saya, tiap warga Negara berhak melakukan aktifitas ibadahnya dimanapun, Karena hal itu termasuk bentuk kebebasan beribadah. Dan itu merupakan hak setiap manusia.

BAB V. WARGANEGARA DAN NEGARA

1KA24

KELOMPOK 2

1. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu (KBBI, h. 973). Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.
Pada umumnya para pakar (termasuk di Indonesia) membedakan sumber hukum ke dalam kriteria Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.Sumber hokum formal antara lain :
a) Undang-undang (Statue), ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b) Kebiasaan (Costun ), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c) Keputusan hakim (Yurisprudensi), ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d) Traktaat ( Treaty) atau perjanjian internasional, ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e) Doktrin, adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.

2. PEMBAGIAN HUKUM
a) Menurut Sumbernya
v hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
v hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
v hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
v hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

b) Menurut Bentuknya
v Hukum tertulis
Ø Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ø Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
v Hukum tak tertulis

c) Menurut Tempat Berlakunya
v Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara
v Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
v Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
v Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

d) Menurut Waktu Berlakunya
v Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
v Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
v Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

e) Menurut Cara Mempertahankannya
v Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
v Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

f) Menurut Sifatnya
v Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
v Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

g) Menurut Wujudnya
v Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
v Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

h) Menurut Isinya
v Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
v Hukum public (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

Studi Kasus :
KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Sejak Munir dibunuh, kasus ini menjadi contoh sempurna wajah penegakan hukum di Indonesia Pasca era Orde Baru. Menjadi contoh bagaimana negara ini memperlakukan suatu kasus pelanggaran HAM, sebuah kejahatan yang melibatkan aparatus negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum yang seharusnya bekerja atas serangkaian kode-kode aturan pasti, ternyata masih juga bisa ditarik ke sana ke sini oleh kepentingan politik. Anehnya, komitmen politik sudah dinyatakan dan ditebar ke mana-mana, baik oleh Presiden SBY sendiri, maupun jajaran eksekutif di bawahnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, sampai Kepala BIN. Tapi komitmen itu tak membuat hukum dan keadilan menjadi realitas.

Publik sempat memiliki harapan tinggi dengan diterimanya usulan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur-unsur non-pemerintah. Meski demikian, hasil yang didapat sungguh minim, tidak sesuai seperti bobot pernyataan retoris pemerintah. Pasca kerja TPF, hanya satu orang yang bisa dibawa ke meja hijau, Pollycarpus, co-pilot PT Garuda, dengan logika dakwaan yang jauh dari pengungkapan pembunuhan konspiratif. Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat –dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta- yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara –atas tuntutan pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu- kemudian diubah secara drastis oleh Putusan Mahkamah Agung. Pollycarpus dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya bersalah atas menggunakan surat palsu. Hasil ini membuat upaya pengungkapan kasus ini kembali ke tangan Kepolisian RI, yang punya otoritas sebagai penyelidik dan penyidik. Hingga kini tidak juga ada tersangka baru yang berhasil diajukan ke meja hijau. Kasus Munir untuk sementara masuk dalam deret hitung kasus-kasus yang tak terselesaikan dan masuk ke dalam lingkaran impunitas.

http://www.kontras.org/munir/KEADILAN%20VERSUS%20KEPASTIAN%20HUKUM.pdf

Opini :

Hukum itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dan kepada siapa yang melanggar harus di hukum sesuai dengan UU yang berlaku. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut. Begitu juga penegak hukum harus tegas dalam menghukum kepada setiap orang yang tidak mau menaati kaidah hukum dan juga agar tidak memberi hukuman secara tebang pilih.

BAB IV. PEMUDA DAN SOSIALISASI

1KA24

KELOMPOK 2

1. INTERNALISASI, BELAJAR, DAN SPESIALISASI

Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

2. PROSES SOSIALISASI

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc

Studi Kasus :

beberapa waktu yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan banyaknya kejadian ledakan tabung gas, hal itu disebabkan ketidak tahuan para masyarakat mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam kegiatan menggunakan tabung gas tersebut,hal itu diakibatkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak yang terkait dalam hal ini PT. Pertamina kepada para pengguna tabung gas elpiji.

Opini :

Perbedaan antara proses internalisasi dan sosialisasi memang cukup terlihat karena proses internalisasi merupakan suatu proses yang datang dari sifat keturunan dan juga kepribadian seseorang itu sendiri.

Pada studi kasus diatas, letak permasalahannya adalah kurangnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, jika proses sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka dapat meminimalisir dampak yang diakibatkan karena kurangnya proses sosialisasi tersebut.
Sumber:
http://blog.binadarma.ac.id
http://widyo.staff.gunadarma.ac.id

BAB III. INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

1 KA 24

Kelompok 2

1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAAN

Dalam membahas pertumbuhan itu ada bermacam-macam aliran, namun pada garis besarnya dapat digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu:

a) Pendirian Nativistik

Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir.

Para ahli dari golongan ini menunjukkan berbagai kesempatan atau kemiripan antara orang tua dengan anaknya. Misalnya seorang ayah memiliki di bidang seni musik maka kemungkinan besar anaknya juga menjadi musisi atau penyanyi. Tetapi hal ini akan menimbulkan keragu-raguan apakah kesamaan yang ada antara orang tua dan anaknya benar-benar disebabkan oleh pembawaan sejak lahir karena adanya fasilitas-fasilitas atau hal-hal lain yang dapat memberikan dorongan kearah kemajuannya.

b) Pendirian Empiristik dan Environmentalistik

Pendirian ini berlawanan dengan peendapat nativistik. Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan, sedangkan dasar tidak berperanan sama sekali.

Pendirian ini menolak dasar dalam prtumbuhan individu dan lebih jauh menekankan pada lingkungan dan konsenkuensinya, hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan. Pendirian semacam ini biasa disebut pendirian yang environmentalistik. Sehingga dapat dikatakan bahwa pendirian ini pada hakikatnya adalah kelanjutan dari paham eemperisme.

Apabila konsepsi ini dapat tahan uji (benar) akan dihasilkan manusia-manusia ideal asalkan dapat disediakan kondisi yang dibutuhkan untuk usaha itu. Tetapi dalam kenyataannya sering dijumpai lain, banyak di antara anak-anak orang kaya atau orang pandai mengecewakan orang tuanya, karena tidak berhasil dalam belajar, walaupun fasilitas yang diperlukan telah tersedia secara lengkap dan sebalinya pada anak-anak dari orangtua yang kurang mampu sangat berhasil dalam belajar, walaupun fasilitas belajar yang dimiliki sangat minimal, jauh dari mencukupi.

Menurut faham ini di dalam pertumbuhan individu itu baik dasar maupun lingkungan kedua-duanya memegang peranan penting. Bakat atau dasar sebagai kemungkinanada pada masing-masing individu namun bakat dan dasar yang dipunyai itu perlu diserasikan dengan lingkungan yang dapat tumbuh dengan baik. Misalnya pada anak yang normal memiliki dasar atau bakat untuk berdiri tegak di atas kedua kaki, bila anak ini diasuh dalam lingkungan masyarakat manusia.

Disamping harus adanya dasar, juga perlu dipertimbangkan masalah kematangan (readiness), misalnya anak yang normal berusia enam bulan, walaupun anak tersebut hidup di antara manusia-manusia lain ada kemungkinkan juga anak itu tak akan dapat berjalan karena belum matanguntuk melakukan hal itu.

c) Pendirian Konvergensi Dari Interaksionisme

Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. suatu Modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu. Nampak lain dengan konsepsi konvergensi yang berpandangan oleh dasar (bakat) dan lingkungan.


Tahap Pertumbuhan Individu Berdasar Psikologi

Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut:

a) Masa Vital

Masa vital yaitu dari 0.0 sampai kira-kira 2.0 tahun. Pada masa vital ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Menurut Frued tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumbeer kenikmatan dan ketidaknikmatan.

b) Masa Estetik

Masa estetik dari umur 2.0 tahun sampai kira-kira 7.0 tahun. Masa ini dianggap sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Sebenarnya kata estetik diartikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera. Dalam masa ini pula tampak munculnya gejala kenakalan yang umumnya terjadi antara umur 3.0 tahun sampai umur 5.0 tahun. Anak sering menentang kehendak orang atau kadang-kadang menggunakan kata-kata kasar dengan sengaja melanggar apa yang dilarang dan tidak melakukan apa yang seharusnya untuk dilakukan.

c) Masa Intelektual

Masa intelektual atau masa keserasian bersekolah yaitu dari umur 7.0 tahun sampai kira-kira umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun. Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama, maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik dari pada masa-masa sebelumnya dan sesudahnya.

d) Masa Sosial/Remaja

Masa sosial/remaja kira-kira dari umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun sampai kira-kira umur 20.0 tahun atau 21.0 tahun. Masa ini merupakan masa ynag banyak menarik perhatian masyarakat, karena mempunyai sifat-sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Peranan manusia dewasa harus hidup dalam alam kultur dan harus dapat menempatkan dirinya di antara nilai-nilai (kultur) itu maka perlu mengenal dirinya sebagai pendukung maupun pelaksana nilai-nilai. Untuk iniliah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri, meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi yang dewasa.


2. PENGERTIAN FUNGSI KELUARGA

Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

Keluarga adalah unit atau satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat. Tidaklah dapat dipungkiri, bahwa sebenarnya keluarga mempunyai fungsi yang tidak hanya terbatas selaku penerus keturunan saja. Banyak hal-hal mengenai kepribadian yang dapat dirunut dari keluarga, yang pada saat-saat sekarang ini sering dilupakan orang. Perkembangan intelektual akan kesadaran lingkungan seorang individu seringkali dilepaskan dan bahkan dipisahkan dengan masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah sosial, karena kehilangan pijakan. Keluarga sudah seringkali kehilangan peranannya. Oleh karena itu adalah kebijaksanaan kalau dilihat dan dikembalikan peranan keluarga dan proporsi yang sebenarnya dengan skala prioritas yang pas.

DAFTAR PUSTAKA
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar, Edisi kedua cetakan pertama. Penerbit Gunadarma. Jakarta

Studi Kasus :

CIANJUR, (PRLM).- Tingginya Jumlah pekerja di bawah umur menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar para anak di bawah umur tersebut mendapatkan perlindungan.
"Trendnya secara Internasional memang mengalami penurunan hingga mencapai 11 persen. Tapi secara nasional masih cukup tinggi. Banyak anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan berbagai alasan. Salah satunya untuk membantu ekonomi keluarga," kata Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ir. Marwini, M.T. didampingi Pengawas Ketenagakerjaan, Bukti Naenggolan, S.Sos disela kegiatan sosialisasi norma perlindungan pekerja anak di Jawa Barat yang dilaksanakan di aula mess KONI Cianjur, Selasa (4/5).
Menurut Marwini, ada beberapa ketentuan bila mempekerjakan anak dibawah umur (18 tahun kebawah). Salah satu ketentuannya bahwa pekerja anak di bawah umur tersebut tidak boleh bekerja lebih dari tiga jam. Kendati hanya tiga jam, ketentuanya haknya harus dibayar sesuai dengan ketentuan pekerja dewasa.
"Untuk pekerja anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki tidak boleh mengangkat beban lebih dari 12 kg. Sedangkan untuk pekerja anak perempuan tidak boleh lebih dari 10 kg. Ini ketentuan dan diatur dalam Kepmen nomor 235 Tahun 2004, harus dilaksanakan," tegasnya.

Opini :


menurut saya, adanya pekerja dibawah umur ini adalah tidak berfungsinya keluarga, karena adanya perintah dari orang tua. Seharusnya anak-anak dibawah umur itu adalah belajar dan bermain bukannya bekerja, bekerja seharusnya diberikan oleh kepala keluarganya, namun karena alasan lain halnya dan juga faktor ekonomi lah yang membuat sebagian para pekerja dibawah umur tersebut tetap melakukan kegiatannya demi menyambung hidup keluarganya. 

sumber: ebook UNIV. GUNADARMA,

BAB II. PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN

1 KA 24

Kelompok 2

Masalah Penduduk
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonomi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

Masalah-masalah kependudukan, diantaranya:
1. Masalah Akibat Angka Kelahiran
• Total Fertility Rate (TFR)
Hasil perkiraan tingkat fertilitas (metode anak kandung) menunjukan bahwa penurunan tingkat fertilitas Indonesia tetap berlangsung dengan kecepatan yang bertambah.
• Age Spesific Fertility Rate (ASFR)
Hasil SP71 dan SP80 masih menunjukan bahwa tingkat kelahiran untuk kelompok umur wanita 20-24 tahun adalah yang tertinggi. Namun demikian terjadi pergeseran ke kelompok umur (25 -29) tahun pada hasil SP80 dan ini akan memberikan dampak terhadap penurunan tingkat gfertilitas secara keseluruhan

Berdasarkan dua kondisi di atas dapatlah disebutkan beberapa masalah (terkait dengan SDM) sebagai berikut :
1. Jika fertilitas semakin meningkat maka akan menjadi beban pemerintah dalam hal penyediaan aspek fisik misalnya fasilitas kesehatanketimbang aspek intelektual.
2. Fertilitas meningkat maka pertumbuhan penduduk akan semakin meningkat tinggi akibatnya bagi suatu negara berkembang akan menunjukan korelasi negative dengan tingkat kesejahteraan penduduknya. Jika ASFR 20- 24 terus meningkat maka akan berdampak kepada investasi SDMyang semakin menurun.

2. Masalah akibat Angka Kematian
Selama hampir 20 tahun terakhir, Angka Kematian Bayi (AKB) mengalami penurunan sebesar 51,0 pada periode 1967-1986. Tahun 1967 AKB adalah 145 per 1000 kelahiran, kemudian turun menjadi 109 per 1000 kelahiran pada tahun 1976. Selama 9 tahun terjadi penurunan sebesar 24,8 persen atau rata-rata 2,8 persen per tahun. Berdasarkan SP90, AKB tahun 1986 diperkirakan sebesar 71 per 1000 kelahiran yang menunjukan penurunan sebesar 34,9 persen selama 10 tahun terakhir atau 3,5 persen pertahun (Trend Mortalitas, 66).

Pengertian Angka Kelahiran
Kelahiran adalah ekspulsi atau ekstraksi lengkap seorang janin dari ibu tanpa memperhatikan apakah tali pusatnya telah terpotong atau plasentanya masih berhubungan. Berat badan lahir adalah sama atau lebih 500 gram, panjang badan lahir adalah sama atau lebih 25 cm, dan usia kehamilan sama atau lebih 20 minggu. Jadi, angka kelahiran adalah jumlah kelahiran per 1000 penduduk.

Rumusan Angka Kelahiran
1. Angka kelahiran kasar, yaitu banyaknya bayi yang lahir hidup setiap 1.000 penduduk selama 1 tahun.
CBR=B/P*1000
CBR (crude birth rate) = angka kelahiran kasar
B (birth) = jumlah kelahiran
P (population) = jumlah penduduk

2. Angka kelahiran khusus, yaitu banyaknya bayi yang lahir hidup setiap 1.000 penduduk wanita usia tertentu (usia subur) selama satu tahun. Usia subur atau usia melahirkan seorang wanita adalah umur antara 15 – 49 tahun. Setiap tahun angka kelahiran dapat bertambah ataupun berkurang.
Adapun faktor-faktor yang dapat mendorong angka kelahiran di antaranya sebagai berikut:
1. Kawin usia muda.
2. Adanya beberapa anggapan di masyarakat, seperti; anak sebagai penentu status social, punyabanyak anak merasa terpandang di mata masyarakat, anak sebagai penerus keturunan, dan banyak anak banyak rezeki.

Selain faktor pendorong di atas, terdapat pula faktor-faktor penghambat angka kelahiran, di antaranya yaitu:
1. Pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB).
2. Alasan ekonomi atau pendidikan, orang menunda perkawinan.
3. Wanita karier, merasa repot jika mempunyai anak banyak.
4. Karena suatu penyakit tertentu yang diderita perempuan, seperti kangker rahim, atau keguguran ketika melahirkan.
5. Adanya ketentuan Undang-Undang Pokok Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang menentukan umur minimal kawin seorang laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Studi Kasus :

Dalam program Keluarga Berencana ("Dua Anak Cukup!"), suami-istri diberi informasi dan alat/obat kontrasepsi. Dengan ini, pemerintah mencoba untuk mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Kritik atas program ini adalah kritik mengenai obat kontrasepsi yang bernama "Norplant". Perempuan yang pakai Norplant itu tidak bisa beranak lagi untuk selamanya. Dan ada juga orang yang bilang bahwa perempuan dipaksa untuk pakai Norplant ini (Norplant ada sebuah obat yang disuntikkan di bawah kulit).

Opini :

Pendapat saya program ini memang sudah berhasil. Sekarang di Indonesia, jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah menurun. Kalau Indonesia mau mencegah masalah yang berkaitan dengan jumlah penduduk, saya rasa pemerintah harus meneruskan kedua program ini.

Sumber : http://web.uvic.ca/lancenrd/indonesian/unit13/mig1.htm

BAB I. ISD SEBAGAI SALAH SATU MKDU

1 KA 24

Kelompok 2

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka tujuan pendidikan umum diperguruan tinggi adalah untuk memperluas pengetahuan.

Tujuan mata kuliah dasar umum adalah :

  • Sebagai usaha membantu perkembangan kepribadian mahasiswa agar mampu berperan sebagai anggota masyarakat, bangsa, serta agama.
  • Untuk menumbuhkan kepekaan mahasiswa terhadap masalah – masalah dan kenyataan – kenyataan sosial yang timbul dalam masyarakat.
  • Memberi pengetahuan dasar kepada mahasiswa agar mereka mampu berpikir secara interdisipliner sehingga memudahkan mereka berkomunikasi.


Kemampuan yg diharapkan dihasilkan dari lulusan pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri atas


  • Kemampuan akademik adalah kemampuan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana , magister dan doktor
  • Kemampuan profesi adalah kemampuan pasca sarjana yang mempersiapkan perserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi.
  • Kemampuan pribadi adalah kemampuan/keahlian yang ada dalam diri sendiri


    Dengan kemampuan di atas lulusan perguruan tinggi diharapkan menjadi sarjana yang mengabdikan keahliannya untuk kepentingan rakyat Indonesia dan umat manusia pada umumnya

Latar Belakang Ilmu Sosial Dasar
Latar belakang diberikannya mata kuliah ISD yaitu :

  • Banyaknya kritik yang ditujukan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh para cendikiawan. Mereka berpendapat bahwa sistem pendidikan yang berlangsung masih berbau kolonial dan masih warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda.
  • Sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang elit bagi masyarakat sehingga kurang akrab dengan lingkungan masyarakat, serta tidak mengenali dimensi-dimensi lain diluar disiplin keilmuannya.


Ilmu Sosial Dasar
Pengertian ISD adalah untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lalu lahirlah berbagai cabang kehidupanISD adalah gabungan dari disiplin ilmu sosial yang digunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita. ISD memberikan dasar – dasar pengetahuan tentang konsep untuk mengkaji gejala sosial.


ISD juga merupakan bahan study untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran, diarahkan dalam pembentukan sikap dan kepribadian bukan disiplin ilmu yang dapat berdirisendiri dan mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial 
Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-dan-ruang-lingkup-ilmu-sosial-dasar-by-rahman-december-16th-2009/

Study kasus:
kemiskinan telah memperkecil kesempatan dalam mengakses pendidikan karena biaya yang tak terjangkau.Menurut data Departemen Pendidikan Nasional, angka putus sekolah jenjang pendidikan SD/MI antara tahun 2005/06 –2006/07 sebanyak 615.411 siswa. Sementara untuk pendidikan di SMP/MTs sebesar 232.834 siswa pada tahun yang sama. Kenyataan ini sungguh memprihatinkan, ditengah para pemimpin kita mengeluarkan banyak uang berebut puncak kekuasaan, di sisi lain anak-anak bangsa ini membutuhkan dana untuk hal yang lebih penting, yakni mengakses dunia pendidikan.
Sungguh ironis. ”Pendidikan murah untuk masyarakat miskin”, slogan ini terkesan bahwa pendidikan itu membutuhkan biaya besar yang harus ditanggung oleh orang tua sehingga terasa memberatkan.

Opini:
  Menurut saya seharusnya anak-anak sekolah juga diberikan ketrampilan, anak-anak sekolah disamping diberikan ketrampilan  juga dilibatkan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketrampilan tersebut sehingga anak -anak sekolah mampu menghasilkan uang untuk membiayai pendidikan mereka sendiri maka hal ini akan lebih efektif dan efisien.

Jumat, 21 Mei 2010

Program KB Beri Kontribusi Besar pada Keberhasilan MDGS

Gizi.net - NEW YORK--MI: Salah satu kunci untuk mencapai tujuan pembangunan global (Millennium Development Goals/MDGs) adalah suksesnya program keluarga berencana (KB). Sebab, KB memberi kontribusi terhadap delapan MDGs yang telah ditetapkan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief seperti dilaporkan wartawan Mediaindonesia.com, Patna Budi Utami, dari New York, Senin (30/3).

Sugiri hadir di New York juga sebagai ketua delegasi Indonesia menjelang sidang ke 42 Commission on Population and Development yang akan dimulai Senin (30/3) hingga Jumat (3/4) di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, AS.

MDGs yang ditetapkan pada 2000 menyepakati sejumlah target, yaitu mengentaskan kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan pendidikan dasar, meningkatkan kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, meningkatkan kesehatan ibu, mengurangi kematian anak, memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya, menjamin kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kemitraan internasional.

Untuk memerangi kemiskinan dengan mulai mengurangi jumlahnya sebesar 50% pada 2015, katanya, jika tidak ditunjang dengan program KB akan sulit dicapai. Angka kemiskinan akan tetap tumbuh, karena tanpa program KB orang miskin akan terus bermunculan.

"Bila keluarga miskin memiliki banyak anak, nanti akan muncul keluarga-keluarga miskin baru," katanya.

Sebaliknya, jika sebuah keluarga miskin hanya memiliki satu atau dua anak, dan mampu mengentaskan mereka, generasi miskin berikutnya akan berkurang. Oleh karena itu, ujar Sugiri, jika ingin mengurangi kemiskinan harus terlebih dahulu diciptakan keluarga kecil sehingga kemiskinan tidak bertambah.

Selanjutnya, setelah jumlahnya tidak bertambah lagi, mereka bisa diberi program pemberdayaan dan seluruh keluarga miskin pada akhirnya bisa dientaskan. "Mengentaskan kemiskinan pada angka yang sudah stabil akan jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan yang jumlahnya terus bertambah," kata Kepala BKKBN.

Selain memberikan kontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan, program KB juga berperan besar untuk mencapai pengurangan angka kematian ibu. Sebab, ketika angka kelahiran turun, risiko kematian ibu saat melahirkan juga berkurang.

Menurutnya, data pada 2007 memperlihatkan angka kematian ibu tercatat 262 per 100 ribu kelahiran. Angka itu jauh berkurang jika dibandingkan dengan 2002 yang masih berjumlah 306 kematian per 100 ribu kelahiran.

Namun demikian, ujar Sugiri, kondisi itu tetap masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. Ia berharap melalui program KB angka risiko kematian ibu pada 2015 bisa menyamai Singapura yang saat ini angkanya sekitar 20 per 100 ribu kelahiran.

Ia juga menyatakan, program KB sangat besar pengaruhnya pada upaya pengurangan kematian anak. Sebab, seorang ibu yang memiliki sedikit anak akan memiliki perhatian lebih tinggi terhadap buah hati mereka bila dibandingkan dengan ibu yang memiliki banyak anak. "Jumlah anak yang sedikit secara psikologis akan membantu mempercepat action ibu saat anaknya sakit," ucapnya.

Saat ini, angka kematian anak sampai usia balita di Indonesia masih berada pada posisi 36 per 1.000. (OL-02)

Sumber : Media Indonesia Online - Senin, 30 Maret 2009 19:26 WIB Reporter : Patna Budi Utami